Logo JawaPos
 - Image
25 Februari 2026, 18.53 WIB

WN Amerika Serikat Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi usai Dipenjara 18 Tahun

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, TS, pelaku pembunuhan dalam koper usai jalani hukuman 18 tahun penjara, Selasa (24/2). - Image

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, TS, pelaku pembunuhan dalam koper usai jalani hukuman 18 tahun penjara, Selasa (24/2).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore