Ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)
JawaPos.com - Kasus dugaan tindak kekerasan yang menewaskan seorang anak bernama Nizam Syafei tidak lepas dari atensi Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) memastikan telah mengasistensi penanganan kasus tersebut sejak awal.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (3/3). Terlepas dari ramainya sorotan publik terhadap kasus tersebut, Nurul menyatakan bahwa instansinya sudah melakukan asistensi.
”Dari awal kami dari Mabes Polri sudah kawal kasus ini, melakukan asistensi untuk ditangani secara profesional,” kata dia.
Nurul memastikan, pihaknya tidak tinggal diam bila memang dalam kasus tersebut ada unsur pelanggaran hukum lain seperti pembiaran. Menurut dia, tindakan itu dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
”Sedang saya cek (di kasus Nizam) apakah ada indikasi ke sana atau tidak. Kami sedang dalami melalui Ditres PPA-PPO Polda Jabar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan kasus tersebut pada Senin (2/3). Dalam kesempatan itu, turut hadir kapolres Sukabumi dan perwakilan pihak keluarga. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Dia menegaskan, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
”Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pintanya.
Tidak hanya itu, Komisi III DPR menekankan pentingnya pendalaman seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP. Untuk itu, dia meminta aparat bekerja cermat serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara jelas.
Komisi III juga memastikan perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Tujuannya agar proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan. Komisi III memastikan seluruh masukan dari keluarga dan kuasa hukum menjadi bagian dari pengawasan.
”Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” tegasnya.
Menurut dia, sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dapat ditegakkan secara konsisten.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022