
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Syahrul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, 25, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3). Fandi terbukti dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin dengan barang bukti mencapai dua ton.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah jumlah narkotika yang sangat besar serta potensi dampak negatif bagi generasi bangsa jika barang tersebut beredar di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Vonis tersebut membuat Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meyakini Fandi terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.
Dalam dakwaan, Fandi disebut bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Fandi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai dakwaan subsider.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
