
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Syahrul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, 25, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3). Fandi terbukti dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin dengan barang bukti mencapai dua ton.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah jumlah narkotika yang sangat besar serta potensi dampak negatif bagi generasi bangsa jika barang tersebut beredar di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Vonis tersebut membuat Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meyakini Fandi terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.
Dalam dakwaan, Fandi disebut bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Fandi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai dakwaan subsider.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022