
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/3).
Yaqut meyakini, hakim yang menangani perkara tersebut akan menjalankan proses hukum secara objektif.
"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus menyampaikan dengan terus terang bahwa saya merasa sangat lega. Karena sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang seluas-luasnya," kata Yaqut di PN Jaksel.
Menurutnya, Hakim Tunggal PN Jaksel yang memimpin sidang telah menjalankan proses persidangan dengan tegas, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.
"Hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semuanya berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Selama proses persidangan, ia menilai terdapat sejumlah kesepahaman antara saksi ahli dari pihaknya maupun KPK. Kesepahaman itu berkaitan dugaan kerugian negara yang seharusnya sudah ada sebelum menetapkan tersangka.
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa penetapan tersangka harus melalui proses dan sudah ada kerugian negara terlebih dahulu," tuturnya.
Oleh karena itu, Yaqut berharap putusan yang akan dibacakan pada Rabu (11/3) mendatang dapat berjalan objektif.
"Pada prinsipnya saya senang karena semuanya berjalan objektif. Bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif. Sehingga ada banyak kesepahaman antar ahli," imbuhnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," kata penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
