
Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya dilakukan di saat yang menyenangkan. yakni saat momen buka puasa bersama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, OTT tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi awal, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu.
“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 Maret, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Asep melanjutkan, tim KPK kemudian memperoleh informasi mengenai pertemuan yang di dalamnya terjadi penyerahan uang.
Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Setelah itu, KPK mengamankan Harry Eko Purnomo bersama sejumlah pihak lain saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
“Tim KPK mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama (bukber) di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” ujar Asep.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Sebanyak 9 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 10 Maret 2026 pagi.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Harry Eko Purnomo.
Serta tiga pihak swasta yakni, Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS); Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU); dan Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagger Abadi (AA).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022