
Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). Mereka mendatangi markas lembaga antirasuah di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, para anggota Banser menggunakan baju kebesaran mereka saat mendatangi kantor KPK. Para anggota Banser membacakan solawat yang dipandu orator dari atas mobil komando.
"Banser! Kita akan lawan sampai titik penghabisan, Sahabat-sahabat. Kita jangan diajarkan lagi, Ansor-Banser adalah sudah biasa! Hari ini kita turun, hari ini kita turun mengawal saudara kita, penasehat kita. Hari ini kita turun untuk minta keadilan kepada KPK. Kalau mereka tidak bisa adil, kita akan turun lebih besar lagi Sahabat-sahabat!," teriak orator dari atas mobil komando.
"Hidup Indonesia! Sahabat Yaqut! Sahabat Yaqut!," tegasnya.
Ia meyakini, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak bersalah dalam polemik kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menuding, Yaqut dikriminalisasi atas kasus tersebut.
"Ini adalah sangat zolim kepada kader terbaik Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK. Gus Yaqut ditemani pengacaranya, Melissa Anggraeni saat mendatangi markas KPK, sekitar pukul 13.00 WIB.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket krem dengan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menampik meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh, nggak ada," tegas Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan KPK setelah upaya permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
