
Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ratusan orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3). Mereka mendatangi markas lembaga antirasuah di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, para anggota Banser menggunakan baju kebesaran mereka saat mendatangi kantor KPK. Para anggota Banser membacakan solawat yang dipandu orator dari atas mobil komando.
"Banser! Kita akan lawan sampai titik penghabisan, Sahabat-sahabat. Kita jangan diajarkan lagi, Ansor-Banser adalah sudah biasa! Hari ini kita turun, hari ini kita turun mengawal saudara kita, penasehat kita. Hari ini kita turun untuk minta keadilan kepada KPK. Kalau mereka tidak bisa adil, kita akan turun lebih besar lagi Sahabat-sahabat!," teriak orator dari atas mobil komando.
"Hidup Indonesia! Sahabat Yaqut! Sahabat Yaqut!," tegasnya.
Ia meyakini, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak bersalah dalam polemik kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menuding, Yaqut dikriminalisasi atas kasus tersebut.
"Ini adalah sangat zolim kepada kader terbaik Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK. Gus Yaqut ditemani pengacaranya, Melissa Anggraeni saat mendatangi markas KPK, sekitar pukul 13.00 WIB.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dibalut jaket krem dengan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menampik meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Nggak ada tuh, nggak ada," tegas Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan KPK setelah upaya permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
