
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zaenal Arifin memimpin sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zaenal Arifin mengabulkan praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Zaenal Arifin membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (17/3).
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon," sambungnya.
Hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan Lee Kah Hin dalam praperadilan. Karena itu, Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Lee Kah Hin dari rumah tahanan negara (Rutan).
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Serta, pihak pelapor Hari Harianto dalam laporannya tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan tindak pidana saksi palsu di persidangan, yang mana dari laporan polisi tersebut menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin.
Karena itu, Hakim menegaskan bahwa surat penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimohonkan dalam petitum angka kedua.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar Lee Lah Hin dipulihkan dari akibat hukum yang dideranya dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
