
Korban buat laporan kepolisian terkait penganiayaan brutal oleh kekasihnya ke Polres Jaksel, Sabtu (21/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam hubungan kembali gegerkan publik. Seorang wanita berinisial FBE menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, BU. Akibat aksi biadab tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah.
Tim Advokat dari Lingkar Nusantara (LISAN) turun tangan mendampingi korban untuk melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (21/3) sore.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah oleh influencer Laurendra Hutagalung. Foto-foto kondisi FBE yang memprihatinkan memicu kemarahan netizen. Diketahui, pelipis di atas mata korban sampai pecah akibat hantaman benda tumpul atau kekerasan fisik dari pelaku.
Baca Juga:Pengamat Energi Nilai WFH Satu Hari Sepekan Belum Tentu Efektif Pangkas Beban Subsidi Energi
Kini, selain menempuh jalur hukum, FBE tengah menjalani perawatan medis intensif untuk memulihkan luka fisik serta trauma mendalam yang dialaminya.
Perwakilan Tim Advokat LISAN Subadria Nuka menilai tindakan BU sudah di luar batas kemanusiaan. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan jeratan pasal berat.
"Kami hadir mendampingi klien kami, FBE, untuk melaporkan dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 462 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Perbuatan ini sangat biadab; bayangkan korban sampai mengalami pecah pelipis," ujar Subadria Nuka dikutip Minggu (22/3).
Mengingat bukti-bukti yang sudah tersebar dan dampak luka yang nyata, tim hukum meminta kepolisian bergerak cepat. Stein Siahaan, anggota tim hukum lainnya, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah isu sensitif yang butuh penanganan prioritas.
"Kami berharap Polres Jaksel segera menangkap pelaku. Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan menyentuh rasa kemanusiaan kita. Bayangkan jika hal ini terjadi kepada ibu atau saudara perempuan kita sendiri. Kekerasan terhadap perempuan tidak boleh diberi ruang sedikitpun," tambah Stein Siahaan.
Langkah hukum ini diambil LISAN sebagai bentuk komitmen nyata dalam membela kelompok rentan yang mengalami diskriminasi dan kekerasan fisik di masyarakat.
