
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (Istimewa)
JawaPos.com - Kritik atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus mengalir. Terbaru, IM57+ Institute mendorong agar Presiden Prabowo Subianto bertindak.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, publik perlu tahu alasan sesungguhnya di balik pengalihan tahanan tersebut. Mengingat Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menekankan bahwa, presiden punya kewajiban menjaga independensi KPK dari segala bentuk tekanan dan potensi intervensi.
”Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” kata dia pada Minggu (22/3).
Lakso mengingatkan bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Menurut dia, itu yang menjadi salah satu inti kepercayaan publik terhadap KPK terus tumbuh. Jika independensi KPK dirusak, maka kepercayaan itu juga akan pudar.
”Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Salah seorang mantan pegawai KPK itu pun menjelaskan bahwa tindakan KPK terhadap Yaqut tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Apalagi bila melihat keistimewaan tersebut hanya diberikan kepada Yaqut seorang.
”Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit. Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata dia.
Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, lanjut Lakso, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
