
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (Istimewa)
JawaPos.com - Kritik atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus mengalir. Terbaru, IM57+ Institute mendorong agar Presiden Prabowo Subianto bertindak.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, publik perlu tahu alasan sesungguhnya di balik pengalihan tahanan tersebut. Mengingat Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menekankan bahwa, presiden punya kewajiban menjaga independensi KPK dari segala bentuk tekanan dan potensi intervensi.
”Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” kata dia pada Minggu (22/3).
Lakso mengingatkan bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Menurut dia, itu yang menjadi salah satu inti kepercayaan publik terhadap KPK terus tumbuh. Jika independensi KPK dirusak, maka kepercayaan itu juga akan pudar.
”Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Salah seorang mantan pegawai KPK itu pun menjelaskan bahwa tindakan KPK terhadap Yaqut tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Apalagi bila melihat keistimewaan tersebut hanya diberikan kepada Yaqut seorang.
”Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit. Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata dia.
Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, lanjut Lakso, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
