
Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen)
JawaPos.com - Kasus Amsal Sitepu sedang ramai diperbincangkan. Ia dituduh merugikan negara karena dianggap mark up atas karya video promosi desa yang dia kerjakan.
Menurut JPU ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagai Pasal 3 UU Tipikor. Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon memberikan pandangan soal kasus itu.
Amsal Sitepu Hanya Bisa Dipidana Bila Ada Kick Back
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 31 Maret 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Menurutnya, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam Pasal tersebut. Menjadikannya pasal karet. Sehingga Aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya.
"Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara," kata Boris Tampubolon lewat keterangannya, Selasa (31/3).
Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka JPU harus bisa membuktikan ada kick back dari si pemenang tender proyek kepada oknum pejabat.
Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya.
Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana. Sebagaimana asas hukum pidana, “tidak ada pidana tanpa kesalahan.”
"Dalam konteks Amsal Sitepu, selama memang ia hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar ia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka ia tidak bisa dipidana," ungkapnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
