
Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menepis keterangan yang disampaikan oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan. Menurut jaksa, rekomendasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dilaksanakan dalam pengadaan tersebut.
”Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata JPU Roy Riady dikutip pada Kamis (4/2).
Menurut Roy, yang muncul dalam persidangan justru rekomendasi JPN tidak dilaksanakan oleh Nadiem. Padahal rekomendasi itu dilakukan dalam pendampingan program digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
”Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” ujarnya.
Fakta itu, lanjut dia, terungkap dalam persidangan berdasar alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan saksi. Yakni pemilihan penyedia jasa dalam pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru. Dalam rekomendasi, JPN selalu mengingatkan agar program tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook itu untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Roy.
Menurut jaksa, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa rekomendasi JPN tidak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem yang kala itu bertugas sebagai menteri. Tidak hanya itu, fakta persidangan menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dalam program tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah.
Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung turut dilibatkan oleh Kemendikbud Ristek untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook. Dia menyatakan bahwa pihaknya mengajak Kejaksaan Agung untuk memonitor program digitalisasi pendidikan sejak awal sampai selesai.
”Kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, dimana PPK itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” kata Nadiem pada Senin 30 (30/3).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
