
Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menolak mekanisme militer dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia menuntut agar para pelaku diadili di ruang sidang peradilan umum. Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi membuat laporan polisi tipe B di Bareskrim Polri hari ini (8/4).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media terkait dengan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta kemarin (7/4).
Dia menyatakan bahwa Andrie sebagai korban sudah menegaskan penolakannya terhadap proses hukum yang dilakukan Puspom TNI.
”Menurut kami (pelimpahan) itu sudah menjadi mekanisme baku di POM. Tapi, lagi-lagi sesuai yang tadi disampaikan oleh teman saya, Andrie kemarin sebagai korban itu sudah menyampaikan secara langsung melalui surat yang kemarin dibacakan juga oleh para tokoh, itu menolak forum peradilan militer,” kata dia kepada awak media.
Permintaan Andrie, kata Dimas, sejalan dengan tuntutan KontraS, TAUD, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Yakni menuntut agar proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dilaksanakan lewat mekanisme peradilan umum. Dia menilai, hanya melalui peradilan umum Andrie bisa memperoleh keadilan.
”Kami sedari awal merasa bahwa ini tindak pidana umum. Memang pelakunya militer. Tapi, lagi-lagi forum peradilan atau forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa. Jadi, saya mau menyampaikan itu supaya terang,” ucap Dimas.
Secara tegas dia menyatakan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama di mata hukum. Sehingga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie harus diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi KontraS, TAUD, dan Koalisi Masyarakat Sipil, kasus tersebut harus ditangani oleh Polri dan disidangkan di peradilan umum.
”Karena kami punya satu pemahaman atau satu ketetapan, keteguhan, bahwa semua pihak itu sama di mata hukum, equality before the law, dan juga kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
