
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa seorang tersangka berinisial AS. Dia adalah mantan direktur DSI pada 2018-2024 sekaligus salah seorang pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4). Dia menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung tersebut. Pemeriksaan mulai dilakukan oleh penyidik pada pukul 11.23 WIB dan berjalan sampai pukul 19.00 WIB.
”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat (10/4).
Baca Juga:5 Shio Paling Beruntung Menurut Astrologi China: Benarkah Nasib Sudah Ditentukan sejak Lahir?
Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka AS. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Ade Safri, langkah yang diambil oleh penyidik sudah sesuai dengan rencana penanganan kasus DSI. Pemeriksaan terhadap AS juga berlangsung sesuai jadwal.
”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terang dia.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban. Karena itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari proses permohonan restitusi untuk para korban kasus DSI.
”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui laman resmi LPSK. Yakni https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban.
”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
