
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan rencana sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan berlangsung pada 29 April 2026. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4). Selanjutnya mereka akan memeriksa berkas tersebut dan berencana melaksanakan sidang perdana pada 29 April mendatang.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal itu kepada awak media usai menerima seluruh berkas perkara kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya punya waktu 1 hari untuk memeriksa seluruh berkas perkara yang sudah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
”Kami akan juga melakukan penelitian bagaimana apakah berkas ini memenuhi syarat formil, secara materiil sudah cukup atau belum. Kalau misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil (Oditur Militer) untuk dilengkapi,” kata dia.
Jika sudah lengkap, besok (17/4) pihaknya langsung melakukan registrasi perkara tersebut untuk disidangkan. Merujuk standar operasional prosedur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana biasa dilaksanakan 10 hari setelah perkara diregister. Namun demikian, pihak pengadilan tetap harus menyesuaikan jadwal sidang dengan persidangan lain.
”Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 kami register tanggal 17, berarti 10 hari kedepan tanggal 27. Tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Tapi, kami lihat perkembangan sidang, karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan (sidang) perkara kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu,” terang Fredy.
Karena itu, besar kemungkinan sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus berlangsung pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Fredy memastikan, dalam sidang tersebut seluruh terdakwa akan dihadirkan. Berdasar berkas perkara yang dilimpahkan 4 orang terdakwa tersebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Rinciannya, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan. Karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
