
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan rencana sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan berlangsung pada 29 April 2026. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4). Selanjutnya mereka akan memeriksa berkas tersebut dan berencana melaksanakan sidang perdana pada 29 April mendatang.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal itu kepada awak media usai menerima seluruh berkas perkara kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya punya waktu 1 hari untuk memeriksa seluruh berkas perkara yang sudah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
”Kami akan juga melakukan penelitian bagaimana apakah berkas ini memenuhi syarat formil, secara materiil sudah cukup atau belum. Kalau misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil (Oditur Militer) untuk dilengkapi,” kata dia.
Jika sudah lengkap, besok (17/4) pihaknya langsung melakukan registrasi perkara tersebut untuk disidangkan. Merujuk standar operasional prosedur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana biasa dilaksanakan 10 hari setelah perkara diregister. Namun demikian, pihak pengadilan tetap harus menyesuaikan jadwal sidang dengan persidangan lain.
”Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 kami register tanggal 17, berarti 10 hari kedepan tanggal 27. Tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Tapi, kami lihat perkembangan sidang, karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan (sidang) perkara kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu,” terang Fredy.
Karena itu, besar kemungkinan sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus berlangsung pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Fredy memastikan, dalam sidang tersebut seluruh terdakwa akan dihadirkan. Berdasar berkas perkara yang dilimpahkan 4 orang terdakwa tersebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Rinciannya, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan. Karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022