
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud Ristek. Sidang tersebut berlangsung secara virtual karena saksi diperiksa melalui Zoom Meeting. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Chromebook pada Senin (20/4). Dalam persidangan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan 3 petinggi Google.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir secara langsung di Ruang Sidang M. Hatta Ali. Mereka mengikuti sidang dari Singapura melalui pemeriksaan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Radhie Noviadi Yusuf sebagai penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan untuk meringankan kliennya itu merupakan perwakilan dari Google.
”Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” kata dia dalam persidangan.
Saksi pertama bernama Scott Beaumont. Dia merupakan presiden Google Asia Pasifik. Dalam dakwaan, dia disebutkan pernah melakukan pertemuan pada Februari 2020. Saksi kedua dan ketiga bernama William Florence serta Caesar Sengupta. Keduanya juga perwakilan dari Google saat pengadaan Chromebook dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim . Alasannya karena mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura. Sehingga mereka menolak keterangan para saksi yang diperiksa dari jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
”Prinsipnya, kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari Kejaksaan, atase kami di Singapura,” ucap Ketua Tim JPU Roy Riady.
Namun demikian, persidangan tetap berjalan setelah majelis hakim mengadakan musyawarah kurang lebih 30 menit. Setelah musyawarah tersebut dilakukan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi tanpa mengurangi kesempatan bagi JPU untuk mengajukan keberatan atas persidangan secara virtual tersebut.
”Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan tetap diawasi, sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya. Dan ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dengan Singapura,” kata Roy.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
