Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 03.09 WIB

Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun

Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. - Image

Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4), juga menuntut terdakwa Supriyatno untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan terdakwa Supriyatno telah menyetujui pengajuan pinjaman yang dilakukan PT Sritex, yang permohonannya dipecah menjadi dua, masing-masing Rp 75 miliar dan Rp 175 miliar untuk menghindari persetujuan permohonan oleh dewan komisaris.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 502 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Dalam perkara itu, selain Supriyatno, penuntut umum juga menuntut mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dalam tindak pidana yang sama.

Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore