
Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika digabungkan, total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).
Ia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
Menurut Bayu, dakwaan merupakan dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan.
“Namun dalam perkara ini justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” tuturnya.
Ia juga menanggapi pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
“JPU menyatakan tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan. Jika memang ada, seharusnya dicantumkan sejak dalam dakwaan, bukan baru muncul dalam tuntutan,” tegasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
