
Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Ibam yang tidak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi membeberkan kejanggalan dalam pengusutan kasus chromebook. Ia menegaskan, dirinya bukan staf menteri melainkan hanya seorang konsultan.
"Tentunya ini error in persona yang cukup fatal, karena seorang tenaga konsultan punya kewenangan yang sangat berbeda dengan staf khusus menteri," ucap Ibam.
Dalam kesempatan itu, Ibam juga merasa dikriminalisasi saat menjalani pemeriksaan pada 24 Juni 2023. Ia menyatakan dipaksa untuk menyatakan 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas', jika tidak kasusnya diperluas.
"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan sakit-sakitan'," bebernya.
Intimidasi verbal itu diterima Ibam sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pada 15 Juli 2025 dirinya dijemput paksa meskipun tengah menderita sakit jantung.
Baca Juga:Siap Jadi Crazy Rich Baru! 6 Zodiak Ini Diprediksi Mendapat Uang Besar di Akhir April 2026
Meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian dan di hari itu saya dijadikan tersangka," ungkapnya.
Ibam juga merasa dikriminalisasi atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika ditotalkan, tuntutan pidananya mencapai 22,5 tahun penjara.
"Tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka terus berlanjut sampai sekarang," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022