
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4) malam.
Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode 2017–2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar.
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.
Kedelapan terdakwa yang divonis antara lain, Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
