
Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Faraby Martha, mengungkap dampak air keras terhadap pasiennya, Andrie Yunus. Wakil Koordinator KontraS tersebut mengalami kerusakan mata kategori berat. Akibatnya, mata kanan Andrie rusak permanen.
Fakta tersebut diungkap oleh Faraby dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5). Dia hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh oditur militer. Menurut Faraby, kerusakan mata Andrie masuk grade 3.
”Jadi, tingkat keparahan trauma kimia (akibat penyiraman air keras) matanya (Andrie Yunus) itu gradasi 3 dari 4, artinya parah,” kata dia di muka persidangan.
Saat ditanyai oleh oditur militer, Faraby menyatakan bahwa kerusakan mata kanan Andrie bersifat permanen. Sehingga tidak mungkin mata kanan aktivis dan pejuang hak asasi manusia (HAM) tersebut dipulihkan kembali seperti sedia kala. Itu terjadi akibat paparan air keras pada mata kanan Andrie.
Faraby mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh tim dokter RSCM, termasuk dirinya, adalah mempertahankan agar struktur bola mata Andrie tidak semakin rusak. Upaya tersebut terus dilakukan sejak Andrie dibawa ke RSCM pasca disiram air keras pada 12 Maret lalu.
”Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata,” ucap Faraby.
Sejatinya agenda persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini adalah pembacaan tuntutan. Namun, oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan tambah saksi. Yakni saksi ahli dari RSCM. Total ada 2 saksi ahli yang dihadirkan. Selain Faraby, oditur militer mendatangkan dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo.
”Mohon izin Yang Mulia. Memang seyogianya pada hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan. Kami akan bacakan (tuntutan) setelah kami pemeriksaan saksi-saksi tambahan ini dilaksanakan,” ucap oditur sebelum sidang dimulai.
Dalam persidangan itu, ada 4 orang terdakwa. Mereka adalah personel BAIS TNI atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
