
Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, 74, akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.
“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” demikian keterangan resmi manajemen PTPN.
Dalam langkah konkret, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko, telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restorative bagi Kakek Mujran.
Kakek Mujiran sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pengambilan sisa getah karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di kawasan perkebunan milik perusahaan negara itu.
Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan dan membuat Mujiran harus mendekam di penjara. Perkara tersebut memicu perhatian publik setelah ramai diperbincangkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga lanjut usia.
Merespons polemik itu, Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan pendekatan hukum pidana telah mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Dalam keterangannya, Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang harus hadir untuk kepentingan rakyat.
PTPN I menyebut pendekatan restorative justice sejatinya telah menjadi opsi sejak awal penanganan perkara. Namun, proses tersebut berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan dan sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Perusahaan juga menilai arahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi momentum evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tulis manajemen PTPN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
