Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 00.19 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Beli Rolex di INTime Senayan City dari Hasil Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang mewah, termasuk jam tangan merek Rolex yang diduga dibeli di gerai INTime Senayan City, Jakarta.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5). Kedua saksi yang diperiksa yakni Boutique Manager INTime Senayan City, serta Ida Bagus Agungbajarapany dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi pembelian barang mewah oleh tersangka.

“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap detail transaksi tersebut, termasuk jenis maupun nilai jam tangan mewah yang diduga dibeli oleh Fadia.

INTime sendiri merupakan jaringan ritel jam tangan mewah di Indonesia yang berada di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry selaku CEO dan Presiden Direktur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memenangkan proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. 

Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga. 

KPK mencatat aliran dana sebesar Rp 46 miliar masuk ke PT RNB sepanjang 2023 hingga 2026 dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sementara itu, sekitar 40 persen dari total dana disebut mengalir kepada Fadia dan sejumlah pihak terkait. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore