
Ilustrasi hakim ketua. (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sebelumnya, YM diketahui bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah YM dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi. Selain itu, ia juga terbukti meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp 90 juta dan belum mengembalikannya secara langsung.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (26/5).
Kasus ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, YM disebut menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang dengan total mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, terdapat pula peminjaman uang sebesar Rp 90 juta melalui rekening bank atas nama YM.
Namun belakangan, pelapor mengetahui bahwa perkara tersebut ternyata tidak pernah benar-benar diurus oleh YM.
Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan YM kepada pelapor.
Atas dasar itu, pelapor akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, majelis juga mendalami langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut di MA. Kepada majelis, YM mengakui tidak melakukan upaya apa pun. Ia menyebut sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi Mahkamah Agung maupun pihak terkait lainnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
