
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri menjelaskan hasil pemeriksaan selebgram berinisial APG di Bareskrim Polri. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah memeriksa selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial APG. Kepada penyidik, perempuan berusia 22 tahun itu mengaku menggunakan gas nitrous oxide atau N20 merk Whip Pink sejak September 2025.
Menurut Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri, pemeriksaan APG berlangsung pada Selasa malam. Berdasar pantauan JawaPos.com di Bareskrim Polri, APG selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
”Rabu tanggal 3 Juni 2026, kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” kata dia kepada awak media.
Berdasar pemeriksaan tersebut, APG mengaku sudah menggunakan Whip Pink sejak September 2025. Namun, dia kemudian berhenti menggunakan barang yang kerap disebut gas tawa itu pada Januari 2026. Selama menggunakan Whip Pink, dia sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak 15 kali.
”Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” terang dia.
Meski begitu, sejauh ini penyidik belum mendapati temuan bahwa para pengguna Whip Pink itu melanggar aturan hukum. Sebab, gas tawa belum termasuk dalam golongan narkoba yang dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, polisi memastikan akan terus berusaha mencegah peredarannya.
”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” jelasnya.
Meski belum ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh para pengguna Whip Pink, Fajri menekankan bahwa penyalahgunaan gas tawa itu bisa berdampak fatal. Efeknya juga mirip dengan penggunaan narkoba. Bisa menyebabkan penggunanya hilang kendali.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengembangkan penanganan kasus jual beli Whip Pink. Penyidik mendeteksi konsumen yang pernah membeli produk dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) itu ratusan kali. Karena itu, mereka memanggil 4 orang saksi. Termasuk seorang influencer media sosial (medsos) Instagram.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, masing-masing saksi berinisial RV, AM, CD, dan APG. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (22/5). Pemeriksaan itu sangat penting untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan produk yang dikenal dengan sebutan gas tawa tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022