
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kongkalikong untuk mengkorupsi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka bareng-bareng menjadikan duit triliunan rupiah itu sebagai bahan bancakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung saling mengetahui borok masing-masing.
”Bekerja sama (mereka) bertiga. Pokoknya saling mengetahui (korupsi),” ucap Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry pada Kamis (4/6).
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Dadan CS terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan lewat berbagai proyek. Selain permainan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mereka juga mengkorupsi beberapa proyek pengadaan.
”Bahwa selain memang terkait pengadaan barang- barang juga, terkait dengan titik-titik dapur juga,” kata dia.
Akibat perbuatan itu, mereka menjadi tersangka dan tahanan penyidik JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony di Gedung Bundar.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Jeffry.
Rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
