Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 00.05 WIB

Tak Terima Uang Pengganti Diperberat jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan tersebut, hukuman uang pengganti terhadap Kerry diperberat hingga mencapai Rp 13,4 triliun.

Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan majelis hakim tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"Menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum," kata Heru usai sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6).

Heru menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti hingga Rp 13,4 triliun. Ia menilai, hakim tidak menguraikan secara jelas standar nilai sewa terminal yang dianggap wajar dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara maupun perekonomian negara.

"Tidak diungkap oleh majelis yang wajar berapa. Kalau tidak wajar apakah itu mutatis mutandis otomatis itu total loss?" ujarnya.

Menurut Heru, seharusnya majelis hakim memaparkan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar, lalu menghitung selisihnya sebagai dasar kerugian negara. Namun dalam putusan tersebut, hakim dinilai langsung mengambil alih hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa analisis tambahan.

"Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang," tuturnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun kepada Kerry. Heru menilai angka tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian aktivitas tata niaga minyak yang disebut tidak melibatkan kliennya secara langsung.

"Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore