
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka AM dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti kuat. Bahwa pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Termasuk dugaan mark up atau penggelembungan harga.
”Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).
Berdasar hasil penyidikan Kejagung, penggelembungan harga bisa terjadi karena para tersangka telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran yang luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah membayar penuh pengadaan tersebut.
”Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.
Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Bahkan PT YAT yang memenangkan proyek pengadaan dengan nilai jumbo itu juga tidak memiliki kapasitas dan kualifikasi untuk bekerja sama dengan BGN. Terlebih dalam pengadaan motor listrik yang jumlahnya sangat besar.
”PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” imbuhnya.
Sebagai vendor, PT YAT juga tidak memenuhi syarat yang dipenuhi untuk terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut. Atas perbuatannya, tersangka AM kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya. Selain itu, seorang tersangka lain juga sudah ditetapkan. Yakni orang dekat Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
