Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 02.17 WIB

Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Nicko Widjaja (kanan) saat menjalani persidangan.  - Image

Nicko Widjaja (kanan) saat menjalani persidangan. 

JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dalam perkara investasi PT BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Kamis, 18 Juni 2026. Selain pidana penjara, Nicko juga dijatuhi denda sebesar Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nicko dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nicko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. 

Majelis hakim berpendapat bahwa Nicko tidak berhati-hati dalam memutuskan investasi BVI kepada TaniHub. “Terdakwa menyetujui investasi tanpa audit independen, tidak berhati hati dalam menyetujui investasi,” kata hakim ketua Teddy Windiartono.

Meskipun begitu, hakim mengakui bahwa Nicko tidak menikmati hasil kejahatan ataupun menerima aliran dana dari investasi yang dipersoalkan tersebut. “Tindak pidana korupsi tidak perlu perencanaan bersama atau niat jahat (mens rea). Cukup dengan kesadaran individu bahwa tindakannya mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara. Tidak harus memperkaya diri tapi memperkaya pihak lain,” kata hakim Teddy Windiartono. 

Hakim juga mengakui bahwa relasi antara Nicko Widjaja dan pihak TaniHub tidak terbukti di persidangan. “Dengan demikian pernyataan terdakwa tidak pernah menghubungi secara pribadi pihak TaniHub tidak berarti terdakwa tidak bersalah,” kata hakim. 

Karena Nicko tidak terbukti menikmati aliran dana dari kerugian negara tersebut, hakim memutuskan untuk tidak mewajibkan Nicko membayar uang pengganti dengan jumlah berdasarkan harta benda yang diperoleh dari korupsi. “Tidak ditemukan aliran dana dari TaniHub kepada terdakwa. Maka majelis hakim tidak memutuskan uang pengganti sesuai nilai korupsi yang dinikmati terdakwa,” kata hakim. 

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel mengatakan bahwa hakim hanya mendasarkan putusannya berdasarkan unsur kelalaian. Padahal, kelalaian tersebut sudah dijelaskan dalam sidang. Yaitu terkait dengan tidak memvalidasi data-data yang diberikan oleh TaniHub. “Faktanya, kami pun juga sudah menjelaskan bahwa data-data dari TaniHub sudah dicek, sudah dilihat, dan semuanya itu kan diberikan oleh investee (pihak penerima dana investasi),” katanya. 

Ditho mengatakan, majelis hakim sebenarnya ragu-ragu dengan keputusannya. Dari tuntutan 11 tahun menjadi 3 tahun penjara menunjukkan hakim tidak yakin bahwa terdakwa benar-benar bersalah. “Padahal, jika hakim tidak yakin seharusnya diputus bebas karena berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Ditho. 

Ditho mengatakan, tidak ada unsur mens rea dan aliran dana dalam kasus tersebut. Dan itu diakui hakim. Tapi hakim tetap menyatakan Nicko bersalah. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya miscarriage of justice atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan tertentu. 

“Kita bisa lihat dari putusan-putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu, putusan dari Ibu Ira, dua putusan Tom Lembong, semuanya tetap dinyatakan bersalah ujungnya. Cuman kita lihat saat itu akhirnya kan Presiden mengambil alih karena menilai adanya miscarriage of justice,” kata Ditho.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore