
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat pagi (19/6). Informasi itu disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo Petrus Selestinus kepada awak media.
”Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Petrus menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya ditangkap lewat upaya paksa. Mengingat selama ini Roy Suryo telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan selalu melakukan wajib lapor.
Baca Juga:Harga Emas Antam Turun Rp 31.000 per Gram Hari Ini Jumat 19 Juni, Berikut Daftar Lengkapnya
”Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.
Kalau pun penangkapan tersebut terkait dengan kasus Ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang sudah sampai tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus memandang kliennya bisa dipanggil lewat surat seperti biasa.
”Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya.
Menurut Petrus, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika. Dia menyebut, polisi bertindak atas kepentingan politik Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai telah menunjukkan ada kekuatan politik di balik kasus tersebut.
”Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” terang dia.
Untuk itu, Petrus mengajak semua pihak terus mendukung dan mendoakan kliennya. Dia juga meminta para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB hari ini. Tujuannya untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
”Sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tandasnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
