
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal
JawaPos.com - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) penuh lika-liku. Sejak dilaporkan secara resmi oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, proses hukum dalam kasus tersebut sudah bergulir lebih dari satu tahun. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah dilimpahkan kepada jaksa sebagai tersangka, namun mereka dilepas dari tahanan.
Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, Jokowi melaporkan kasus tersebut pada 30 April 2025 didampingi oleh penasihat hukumnya Yakup Hasibuan. Saat itu dia datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.50 WIB. Jokowi yang mengenakan batik berwarna coklat langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tidak main-main. Mantan gubernur Jakarta itu menyeret beberapa terlapor, termasuk Roy Suryo. Untuk meyakinkan aparat kepolisian, Jokowi membawa serta ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya secara klir menunjukkan seluruh ijazah tersebut. Dia memastikan Jokowi akan kembali datang bila diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut. Sebab, dia memang ingin persoalan ijazah yang dibahas di ruang publik itu tidak berlarut-larut.
”Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup kala itu.
Pada Jumat, 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk diantaranya beberapa pihak yang selama ini berada dalam pusara kasus seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dokter Tifa.
Menurut Asep Edi, penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasar alat bukti yang cukup dan memadai. Dia menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.
”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap dia kepada awak media.
Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
