
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat membacakan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bakal menghadapi putusan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (30/6).
Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, menyatakan bahwa sidang putusan terhadap Nadiem terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB. Nadiem bakal dihadirkan langsung ke dalam ruang persidangan untuk mendengarkan vonis hakim.
Ia menyatakan, ruang sidang yang memiliki keterbatasan hanya diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan sejumlah pengunjung. Sementara, bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi.
“Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” kata Firman Akbar, Senin (29/6).
Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, mengungkapkan harapannya menjelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Ia berharap, Nadiem mendapatkan keadilan dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Harapan berikutnya adalah tetap bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan memang situasi masing-masing," ucap Franka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Bahkan, harapan itu dilakukan Franka dengan menggelar 'Malam Solidarotas Keluarga' untuk memanjatkan doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6). Malam doa bersama itu akan dihadiri pihak keluarga untuk mengharapkan keadilaan terhadap Nadiem.
"Keluarga kami dengan keluarga-keluarga lain itu kan sebenarnya adalah harapan dan doa gitu ya. Dan kami rasa sebelum hari Selasa datang, satu yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah dan enggak cuma kami tapi ada banyak keluarga lain yang hari ini akan hadir adalah untuk menyatukan doa dan harapan itu sendiri," jelasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022