
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakpus Andi Saputra (Istimewa).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak diambil secara bulat. Sebab, Hakim Anggota IV Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim Andi menilai, Nadiem seharusnya dibebaskan lantaran unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Andi Saputra membacakan dissenting opinion dalam putusan yang digelar di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Andi juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, aturan tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam proses pengadaan.
"Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.
Selain itu, Andi menyoroti keberadaan grup WhatsApp yang menjadi salah satu pembahasan dalam persidangan.
Menurutnya, percakapan di grup tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan persiapan untuk melakukan kejahatan.
"Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mulyatsyah, terdakwa Sri Wahyuningsih untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," jelasnya.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
