
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Sejumlah tindakan paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal dalam sidang pada Selasa (7/7). Beberapa upaya paksa yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
”Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketut di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.
Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.
”Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjut hakim tunggal.
Namun demikian, hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Pada amar putusan praperadilan tersebut, disampaikan bahwa permohonan di luar urusan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, ditolak.
Baca Juga:6 Shio yang Diramalkan Mendapat Limpahan Rezeki dan Berpeluang Mengalami Perubahan Finansial Besar
Meski sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan, Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Termasuk diantaranya gugatan praperdailan yang menguji soal sah atau tidaknya beberapa tindakan paksa penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya sebagai tersangka.
Lain dengan Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memilih menghadapi persidangan di PN Jakarta Timur (Jaktim). Pekan lalu, dia sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
