Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 02.24 WIB

Kejagung Minta Publik Hentikan Opini soal Jampidsus Febrie Adriansyah, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyikapi penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Kamis (9/7). (Istimewa) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyikapi penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Kamis (9/7). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri beberapa hari terakhir diisukan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pernyataan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, lewat keterangan resmi berbentuk video yang diterima wartawan pada Kamis (9/7).

Anang menegaskan masyarakat tidak seharusnya membentuk kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi. Kesimpulan itu tidak boleh berdasarkan informasi yang beredar di media massa. “Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejaksaan Agung menghormati independensi serta kewenangan aparat penegak hukum. Ini termasuk proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.

Anang juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar publik tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Menurutnya, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. “Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.

Polri geledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor

Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan intensif di sejumlah lokasi. Lokasi tersebar di Jakarta dan Bogor sejak Rabu siang (8/7) hingga Kamis dini hari (9/7).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore