
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyikapi penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Kamis (9/7). (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri beberapa hari terakhir diisukan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, lewat keterangan resmi berbentuk video yang diterima wartawan pada Kamis (9/7).
Anang menegaskan masyarakat tidak seharusnya membentuk kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi. Kesimpulan itu tidak boleh berdasarkan informasi yang beredar di media massa. “Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia memastikan Kejaksaan Agung menghormati independensi serta kewenangan aparat penegak hukum. Ini termasuk proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.
Anang juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar publik tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Menurutnya, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. “Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Polri geledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan intensif di sejumlah lokasi. Lokasi tersebar di Jakarta dan Bogor sejak Rabu siang (8/7) hingga Kamis dini hari (9/7).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
