
Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo Group, John Field, dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain pidana penjara, John Field juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).
Baca Juga:6 Zodiak yang Disebut Memiliki Rasa Penasaran Tinggi dan Jago Mengamati Aktivitas di Media Sosial
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan John Field terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan dua petinggi Blueray Cargo Group lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Ketiganya dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 63 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menyerahkan uang sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Majelis hakim menyebut pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Atas perbuatannya, John Field bersama para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan terkait lainnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar John Field dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
