Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 04.20 WIB

Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp 12 Miliar saat Tahun Pertama Menjabat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait penanganan perkara PT Asabri dan dua perkara lain. Di tengah perkembangan hukum tersebut, rekam jejak LHKPN milik Febrie langsung memicu perhatian publik, setelah tercatat melonjak Rp 12 miliar atau tiga kali lipat.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan status hukum tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang ketat.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," ujar Totok dalam pernyataan resminya.

Dari hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang berinisial DR atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, serta Febrie Adriansyah sendiri.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," lanjut Totok.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau yang kini tercantum dalam KUHP Pasal 607 ayat 1a dan b.

Lonjakan Harta Tiga Kali Lipat dalam Setahun

Seiring dengan bergulirnya kasus ini, perhatian masyarakat juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie yang dipublikasikan oleh KPK. Berdasarkan data resmi, kekayaan Febrie melesat tajam dalam kurun waktu satu tahun saja.

Pada laporan periodik 28 Februari 2023 untuk tahun lapor 2022, total harta yang dilaporkannya berada di angka Rp6.360.108.742.

Namun, memasuki laporan periodik 24 Maret 2024 untuk tahun lapor 2023, jumlah tersebut meroket drastis menjadi Rp18.261.445.180. Angka kekayaan senilai Rp18,2 miliar ini terpantau stabil hingga laporan terbaru per 7 Maret 2026 untuk tahun kuasa 2025.

Properti Mewah di Jakarta Selatan jadi Pemicu Utama

Berdasarkan analisis dokumen LHKPN, sektor properti menjadi faktor penentu paling signifikan di balik meroketnya total kekayaan mantan Jampidsus tersebut.

Pada pelaporan tahun 2022, nilai aset tanah dan bangunan milik Febrie yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung tercatat sebesar Rp4.023.346.000.

Nilai sektor ini kemudian melonjak tajam menjadi Rp14.852.820.000 pada laporan tahun 2023 dan 2025. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh kepemilikan satu aset baru bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Kota Jakarta Selatan dengan taksiran nilai mencapai Rp10.829.474.000.

Secara rinci, berikut daftar kepemilikan properti Febrie Adriansyah dalam laporan teranyarnya:

- Tanah dan Bangunan 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp2.308.250.000

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore