
Meta. (Yves Herman/ Reuters).
JawaPos.com - Sebanyak 26 mantan karyawan Meta menggugat perusahaan tersebut atas dugaan penggunaan sistem kecerdasan buatan (AI) yang dinilai bersifat diskriminatif dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menuding AI yang digunakan Meta secara tidak proporsional menjadikan karyawan yang sedang atau pernah mengambil cuti medis sebagai target PHK.
Mengutip Reuters, seluruh penggugat merupakan bagian dari gelombang PHK terbaru Meta yang memangkas sekitar 8.000 pekerja. Langkah efisiensi itu dilakukan perusahaan di tengah besarnya investasi untuk pengembangan AI dan pembangunan infrastruktur pusat data.
Dalam gugatan, Meta disebut memanfaatkan sejumlah sistem AI untuk membantu menentukan karyawan yang akan diberhentikan. Teknologi yang disebutkan antara lain asisten AI internal Metamate, agen AI yang dijuluki sebagai "otak kedua", dasbor penggunaan token AI, hingga sistem pemantauan aktivitas seperti penekanan tombol keyboard, pergerakan mouse, dan klik.
Para penggugat menilai sistem tersebut digunakan untuk menyusun peringkat karyawan berdasarkan berbagai indikator, mulai dari performa kerja, produktivitas, tingkat pemanfaatan AI, hingga seberapa aktif mereka menggunakan token AI.
Masalahnya, menurut gugatan, sistem tersebut tidak mempertimbangkan kondisi karyawan yang sedang menjalani cuti keluarga, cuti medis, maupun mereka yang memiliki disabilitas. Akibatnya, produktivitas yang menurun karena alasan yang dilindungi undang-undang justru diduga menjadi faktor yang merugikan mereka dalam proses seleksi PHK.
Meta telah dimintai tanggapan oleh Engadget terkait gugatan tersebut. Dalam pernyataannya kepada Reuters, perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa AI bukan pihak yang mengambil keputusan akhir.
"Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," kata Meta.
Gugatan juga menyebut seluruh penggugat dalam kurun waktu 24 bulan sebelum dipecat pernah mengambil, mengajukan, atau memperoleh persetujuan untuk cuti yang dilindungi undang-undang. Sebagian lainnya disebut meminta akomodasi yang layak terkait disabilitas.
Di Amerika Serikat, Family and Medical Leave Act (FMLA) melarang perusahaan menjadikan cuti yang dilindungi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan. Di California, perlindungan serupa juga diatur dalam California Family Rights Act (CFRA) serta Fair Employment and Housing Act (FEHA), yang melarang penggunaan sistem pengambilan keputusan otomatis apabila menghasilkan dampak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas maupun perempuan, termasuk yang sedang hamil.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
