
Sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang. (I.C. Senjaya/Antara)
JawaPos.com - Delapan camat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati Non-aktif Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).
Delapan saksi tersebut masing-masing Camat Margoyoso, Moelyanto; Camat Batangan, Sujono; Camat Pati, Didik Rusdiarton; Camat Tayu, Imam Rifa'i; Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah; Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono; Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; dan Plt Camat Kayen, Imam Sopyan.
Para saksi tersebut diperiksa dalam dakwaan terhadap Bupati Sudewa terkait suap pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten tersebut.
Saksi Sujono dalam keterangannya, mengatakan, tidak ada seleksi pengisian perangkat pada tahun 2025 dan 2026 selama Sudewa menjabat bupati.
"Tidak ada seleksi karena tidak ada pemerintah desa yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah desa di Pati tidak mengajukan seleksi.
Bahkan, kata dia, para camat juga sudah mengingatkan para kepala desa untuk segera melaksanakan seleksi perangkat desa.
Sementara Camat Tayu Imam Rifa'i menyebut pada 2025 hanya ada satu desa di Kabupaten Pati yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa, yakni Desa Jepat Lor.
Namun, ia tidak mengetahui perkembangan permohonan seleksi tersebut, meski telah menanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati.
Sementara berkaitan dengan kabar tentang adanya keharusan membayarkan sejumlah uang bagi calon peserta seleksi pengisian perangkat desa, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah mengaku pernah mendengar hal tersebut dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.
Namun, ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengabaikan kabar yang belum dipastikan kebenarannya itu.
Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp 3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
