
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipersoalkan sejumlah pihak.
Penasihat hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada pelanggaran KUHAP dalam proses tersebut.
Sementara pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada awak media pada Sabtu (18/7), Suparji menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar tersebut, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dibacakan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal 2 alat bukti.
Dia menekankan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya lebih dulu.
”Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka,” kata dia.
Suparji menyebut, pemeriksaan terhadap saksi yang akan dijadikan sebagai tersangka juga penting sebagai bagian dari prinsip due process of law yang dianut dalam KUHAP Baru.
Baca Juga:Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah
Jika seorang tersangka tidak diperiksa lebih dulu oleh penyidik, maka proses penetapan tersangka itu bisa jadi bertentangan dengan putusan MK yang sudah dibacakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
