Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri)
JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri kembali menggarap kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset berinisial IT yang menjadi tersangka. Dia sudah ditahan bersama 2 tersangka lainnya.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan secara komprehensif. Pihaknya juga sudah berkoordinasi intens dengan jaksa penutut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan,” kata dia kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/7).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kortas Tipidkor Polri melakukan penahanan kepada 2 tersangka. Selain IT, seorang tersangka lain adalah Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) berinisial FSN. Sementara seorang tersangka lain berinisial FH yang tidak lain adalah direktur di PT BAS sudah berstatus terpidana.
“Untuk tersangka FH selaku direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” ucap Kombes Yusuf.
Ada pun konstruksi kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset kepada PT BAS. Pinjaman uang diberikan dalam proyek pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019 sampai 2020.
“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata dia.
Sayangnya, Yusuf menyatakan bahwa uang dari perusahaan BUMN itu justru menjadi bahan bancakan. Terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut. Amibatnya muncul kerugian keuangan negara yang signifikan. Perbuatan itu juga mencederai tata kelola investasi BUMN.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai 50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui 8 kali pencairan,” terang Yusuf.
Dalam proses itulah penyidik menemukan terjadinya serangkaian penyimpangan mendasar. Sehingga proses hukum dijalankan hingga ditemukan kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022