Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 23.16 WIB

Garap Korupsi Pinjaman Uang Pengadaan Batubara, Kortas Tipidkor Polri Tetapkan BUMN Jadi Tersangka

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri)

 

 

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri kembali menggarap kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset berinisial IT yang menjadi tersangka. Dia sudah ditahan bersama 2 tersangka lainnya.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan secara komprehensif. Pihaknya juga sudah berkoordinasi intens dengan jaksa penutut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas perkara terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan,” kata dia kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/7).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kortas Tipidkor Polri melakukan penahanan kepada 2 tersangka. Selain IT, seorang tersangka lain adalah Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) berinisial FSN. Sementara seorang tersangka lain berinisial FH yang tidak lain adalah direktur di PT BAS sudah berstatus terpidana.

“Untuk tersangka FH selaku direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” ucap Kombes Yusuf.

Ada pun konstruksi kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset kepada PT BAS. Pinjaman uang diberikan dalam proyek pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019 sampai 2020.

“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata dia.

Sayangnya, Yusuf menyatakan bahwa uang dari perusahaan BUMN itu justru menjadi bahan bancakan. Terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut. Amibatnya muncul kerugian keuangan negara yang signifikan. Perbuatan itu juga mencederai tata kelola investasi BUMN.

“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai 50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui 8 kali pencairan,” terang Yusuf.

Dalam proses itulah penyidik menemukan terjadinya serangkaian penyimpangan mendasar. Sehingga proses hukum dijalankan hingga ditemukan kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore