
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyoroti penyamaran aset bernilai fantastis yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebab, dalam proses penyidikan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 540 miliar dan 74 kilogram emas yang disita dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk di rumah yang berlokasi di Sentul dan brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menyoroti penggunaan skema safe house, yakni praktik menyimpan uang di lokasi tertentu seperti rumah, kafe, maupun gudang agar tidak terpantau sistem perbankan ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah, sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurutnya, penggunaan jasa money changer juga dapat menjadi bagian dari proses layering untuk memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.
Terkait aspek pemidanaan, lanjut Maria, terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman terhadap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
