Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 20.46 WIB

Kejagung Akan Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan lagi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (24/7) ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, mengatakan jadwal pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi Febrie setelah tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, Rudi masih belum bisa memastikan kehadiran Febrie.

"Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," ucap Rudi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (24/7).

Ia juga membuka peluang bahwa tim penyidik dapat menjemput paksa jika Febrie kembali tak menghadiri pemeriksaan.

"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore