
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Mahrus (MM), memberikan suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) senilai sekitar Rp 1,5 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dugaan suap tersebut terjadi ketika Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberian suap dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Imbalan itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana hibah pokmas senilai Rp 83,4 miliar.
"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7).
Moch Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Agar memperoleh alokasi hibah tersebut, ia diduga menyuap Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
"MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi (suap) pada klaster penerima AS dan BGS," ucap Budi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anwar Sadad diduga bersama Ketua DPRD Jatim memiliki peran dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD. Dari mekanisme tersebut, Anwar diduga memperoleh jatah dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022.
Ia juga diduga menetapkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Selanjutnya, para korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana hibah. Setelah anggaran dicairkan, mereka diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono sebagai orang kepercayaannya, maupun dalam bentuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi Anwar.
KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
