
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melayangkan permohonan kepada MK. Dia hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang di MK pada Senin (22/6). (Humas MK)
JawaPos.com - Mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dituntut 8 tahun penjara oleh oditur militer. Eks pejabat Kemhan itu dituding bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang pada Kamis (30/7). Selain hukuman penjara selama 8 tahun, oditur militer juga menuntut Leonardi dikenai sanksi pidana denda dengan nilai Rp 750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
”Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara,” ungkap oditur militer saat membacakan surat tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, Leonardi yang sudah lama pensiun dari TNI AL dan sempat mengemban tugas sebagai kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan menyatakan bahwa tuntutan terhadap dirinya tidak adil. Dia bahkan menyebut tuntutan itu adalah kezaliman.
”Itu (tuntutan oditur militer) sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya,” kata dia dikutip pada Jumat (31/7).
Sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan, saat pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur berlangsung, Leonardi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemhan. Namun, dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
”Saya melaksanakan perintah menhan (saat itu) dan Presiden Joko Widodo, agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan, untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru,” terang dia.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) dengan menandatangani kontrak payung senilai USD 425 juta diakui sebagai PPK yang sah. Pengakuan sebagai PPK yang sah itu berdasar Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.
”Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Merujuk pada fakta persidangan, Leonardi menyebut, kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani oleh dirinya pada 12 Oktober 2016, bukan pada 1 Juli 2016 sebagaimana didalilkan oditur militer. Fakta itu dikuatkan oleh 5 saksi kunci dan Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022