
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Permohonan Tim 9 Kejakasaan Agung (Kejagung) agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho tengah ditelaah. Dia adalah salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus).
Ketua LPSK Achmadi mengakui pihaknya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Kejagung. Kini mereka tengah menelaah dan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. Tujuannya agar LPSK bisa mengidentifikasi dan memberikan pelindungan yang memang dibutuhkan oleh pemohon.
”Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).
Menurut Achmadi, sejak awal pengungkapan kasus dugaan TPPU tersebut masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, LPSK sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus tersebut juga diikuti oleh LPSK.
”Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasar pada aturan tersebut, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK wajib menelaah dan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan pelindungan yang diajukan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan korban.
”LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.
Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Boboho kepada LPSK. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani.
”Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK,” kata dia pada Kamis malam (30/7).

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
