
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) guna menganulir status tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai sarat kekeliruan prosedur.
Terdapat enam poin pembelaan yang membuat kuasa hukum optimis praperadilan akan dimenangkannya. Diketahui, gugatan ini dilayangkan secara terpisah kepada dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya/Kortas Tipikor Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkap setidaknya ada enam persoalan mendasar yang dinilai dapat membatalkan proses hukum terhadap kliennya secara formal.
"Pada kesempatan hari ini kami tim kuasa hukum praperadilan Dr. Febrie Adriansyah perlu menyampaikan enam pokok persoalan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
1. Menggunakan Pasal KUHP Lama yang Sudah Dicabut
Firman mengatakan, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, pasal-pasal tersebut telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP Baru. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan tersangka.
Firman menekankan bahwa asas ini berlaku universal di dunia internasional, seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) ICCPR, Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, hingga yurisprudensi Mahkamah Eropa dalam perkara Berlusconi.
"Asas ini bukan kekhususan Indonesia. Ia berlaku universal dan diakui sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," ungkap Firman.
2. Delik Trading in Influence Belum Memiliki Payung Hukum
Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, penyidik menyebutkan poin perdagangan pengaruh atau trading in influence. Kendati Indonesia telah meratifikasi UNCAC, belum ada undang-undang domestik yang mengesahkannya sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung pun telah mempertegas hal ini dalam Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2019.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022