
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status sebagai jaksa langsung berdampak. Mulai 31 Juli lalu, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu hanya menerima 50 persen gaji pokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Rabu (5/8). Dia menyampaikan bahwa keputusan tegas terkait dengan status Febrie sudah diambil oleh instansinya.
”Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ucap Anang.
Kejagung memastikan, pemberhentian sementara Febrie dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anang menyebut, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Karena itu, sampai kasus tersebut tuntas, Febrie masih mendapatkan gaji. Namun, Anang menekankan kembali, gaji yang diterima mantan pejabat Kejagung itu hanya 50 persen dari gaji pokok. Dia tidak lagi berhak atas tunjangan yang mestinya diperoleh seorang jaksa.
”Dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat,” ujarnya.
Alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Berhentikan Febrie Adriansyah
Baca Juga:Koleksi Satwa Dunia Makin Lengkap, Jakarta Aquarium Safari Kenalkan Red Fox dan Arctic Fox
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Langkah tegas itu diambil seiring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka. Anang menyatakan, keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan.
”Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung. Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
