
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sidang Praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bakal berlangsung mulai 18 dan 19 Agustus mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan tanggal sidang setelah menerima gugatan pada Rabu (6/7).
Permohonan praperadilan tersebut teregister dalam 2 nomor perkara. Yakni perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Juru Bicara (Jubir) PN Jaksel Halida Rahardhini memastikan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (6/8).
”Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa. Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu,” kata dia.
Menurut Halida kedua sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Tim penasihat hukum Febrie memang sudah melayangkan praperadilan melalui PN Jaksel kemarin.
Gugatan itu dilakukan dengan alasan terjadi cacat prosedur dan dobel penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Kejagung tersebut. Firman Wijaya yang tergabung dalam tim penasihat hukum tersebut menyatakan bahwa kliennya tidak berusaha menghindari proses hukum.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya melayangkan 2 gugatan sekaligus.
”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata dia.
Gugatan pertama fokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.
Menurut Firman, banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret kliennya. Upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan TPPU dinilai telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Apalagi, penyidik gagal menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
